Jumat, 10 Maret 2017 Reporter: Folmer Editor: Andry 3624
(Foto: Reza Hapiz)
Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menilai penerimaan daerah dari empat jenis pajak yakni restoran, hotel, tempat hiburan dan parkir di Ibukota belum optimal.
Penerimaan daerah dari keempat jenis pajak itu dinilai seharusnya bisa melampaui target yang telah ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2017.
"Kita minta penerimaan daerah dari empat jenis pajak ini lebih optimal. Instansi terkait perlu meningkatkan pengawasan untuk mengantisipasi kebocoran," kata James Arifin
Sianipar, Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Jumat (10/3).Ia mengungkapkan, berdasarkan temuan di lapangan, saat ini masih banyak pengusaha restoran, hotel dan tempat hiburan yang tidak konsisten melaporkan penarikan pajak dari konsumen.
"Pemilik usaha menggunakan dua pembukuan. Hanya sebagian saja penarikan pajak dari konsumen yang dilaporkan," tuturnya.
James juga meminta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menata kembali pajak parkir di Ibukota.
"Ini harus segera dibenahi agar target penerimaan pajak parkir tercapai hingga akhir 2017," tandasnya.