Jumat, 10 Maret 2017 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Toni Riyanto 4341
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Dalam periode Januari hingga Februari 2017, sebanyak 70 becak di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, ditertibkan.
Kasatpel Pol PP Kecamatan Pademangan, Yusda menegaskan, razia becak dilakukan untuk menegakkan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Razia akan terus kita gencarkan. Sebab, sudah ada aturan jelas yang melarang operasional becak di Jakarta," kata Yusda, Jumat (10/3).
Ia menambahkan, sejumlah lokasi yang masih rawan becak beroperasi yakni, kawasan Jl Budi Mulia, Hidup Mulia serta Ampera.
"
Becak-becak hasil penertiban selanjutnya dikirim ke gudang Satpol PP di Cakung, Jakarta Timur ," tandasnya.