Rabu, 08 Maret 2017 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 2866
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta kewenangan untuk mengelola pompa di underpass Jalan Landasan Pacu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat ini aset tersebut masih milik Sekretariat Negara dalam kewenangan Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran (PPKK).
Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede mengatakan, saat ini antara Pemprov DKI dan Sekretariat Negara sedang menyusun surat penyerahan aset. Dan kemungkinan dalam waktu dekat sudah bisa dilakukan proses penyerahannya.
"Informasi lisan sudah jalan dan untuk surat
penyerahan aset sedang berproses," ujarnya, Rabu (8/3).Jika sudah diserahkan kepada Pemprov DKI, lanjut Mangara, permasalahan genangan di underpass tersebut dapat langsung ditangani. Nantinya kapasitas pompa akan ditambah, mengingat saat ini tidak sesuai dengan air yang masuk.
"Selain penambahan pompa rencananya saluran yang menuju underpass juga akan diperbaiki," tandasnya.