Senin, 06 Maret 2017 Reporter: Suparni Editor: Andry 4818
(Foto: Suparni)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu memberikan kemudahan izin bagi pemilik resort yang memiliki genset melebihi 200 Kilovolt-Ampere (kVA) untuk mengurus Sertifikat Laik Operasional (SLO).
Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Energi Kepulauan Seribu, Melinda Sagala mengatakan, saat ini pemilik resort diberi kemudahan dalam mengurus izin SLO. Dimana setiap resort yang memiliki lebih dari satu genset cukup membuat satu izin SLO saja.
"Kita akan jembatani agar izin SLO dipermudah," katanya, Senin (6/3).
Ia menjelaskan, kewajiban izin SLO diperuntukan bagi pemilik resort yang memiliki genset di atas 200 kVA. Sementara genset dengan kapasitas 0,25 kVA yang umumnya dimiliki SKPD dan UKPD cukup didaftarkan ke PTSP melalui surat rekomendasi dari jajarannya.
"Jadi untuk UKPD dan SKPD hanya diwajibkan ada izin terdaftar," terangnya.
Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo mengimbau kepada para pengguna genset di atas 200 kVA untuk segera mengurus izin SLO agar tidak melanggar Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"Kita mulai dari SKPD dan UKPD untuk mendaftarkan ke PTSP. Karena yang kita punya di bawah 100 k
VA," tandasnya