Sabtu, 04 Maret 2017 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Toni Riyanto 4518
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Satu papan reklame di Jl Boulevard Raya, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang sudah habis masa berlakunya dibongkar.
Reklame yang dibongkar berukuran 5x10 meter dengan tiang besi penyangga berdiameter sekitar 60 sentimeter.
Wakasatpol PP DKI, Hidayatullah mengatakan, sebanyak 80 petugas gabungan dikerahkan dalam pembongkaran ini. Mereka terdiri dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI, Polisi, PPSU, Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan serta Sudin Perindustrian dan Energi setempat.
"Reklame ini sudah habis masa berlakunya tertanggal 17 Juni 2016. Selain itu, sesuai Keterangan Rencana Kota (KRK) sudah tidak dapat lagi diperpanjang," ujar Hidayatullah, Jumat (3/3) malam.
Sesuai prosedur, lanjut Hidayatullah, sejak sebulan lalu pemilik sudah diberikan sosialisasi agar melakukan pembongkaran sendiri. Namun, hingga terbit SP1 hingga SP3 tidak kunjung dilakukan pembongkaran.
Ia menambahkan, pada 25 Januari 2017 izin reklame ini telah dicabut oleh PTSP Kantor Wali Kota Jakarta Utara dan diperkuat melalui PTSP Provinsi DKI Jakarta.
"Hingga akhir Desember 2017, sebanyak 300 reklame akan ditertibkan. Terutama, di jalan-jalan protokol Ibukota," tandasnya.