Kamis, 02 Maret 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 3320
(Foto: doc)
Dinas Kehutanan DKI Jakarta meminta para ahli waris untuk segera melaporkan apabila menemukan atau menjadi korban praktik pungutan liar (pungli) di Taman Pemakaman Umum (TPU).
Mengingat, saat ini telah dibentuk tim sapu bersih (saber) pungli di tingkat kota yang diketuai unsur dari kepolisian.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan Hukum Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Henri Perez mengatakan, praktik pungli di TPU bisa dilaporkan warga ke kepolisian. Laporan itu akan ditindaklanjuti petugas dengan memeriksa Pekerja Harian Lepas (PHL) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di TPU.
"Kami mendorong keluarga yang dirugikan untuk berpartisipasi dengan membuat laporan ke kepolisian," katanya, Kamis (2/3).
Perez mengungkapkan, untuk memberantas pungli di TPU, pihaknya juga melakukan operasi terbuka dan tertutup. Bersama dengan itu juga digelar apel saber pungli secara rutin di TPU-TPU.
"Saya minta feedback juga dari masyarakat berupa laporan. Ini juga untuk pembenahan internal," tandasnya.