Rabu, 01 Maret 2017 Reporter: Folmer Editor: Rio Sandiputra 4599
(Foto: Punto Likmiardi)
R
ancangan peraturan daerah (Raperda) perihal sistem pendidikan yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta siap dibahas.Ketua Tim Kerja (Timja) I Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Achmad Nawawi mengatakan, naskah akademis dan legal drafting Raperda telah rampung. Pengusulan raperda tersebut berawal dari hasil reses anggota Komisi E yang membidangi kesejahteraan rakyat (kesra).
Di dalam raperda tersebut, lanjut Achmad, dewan mengusulkan Pemprov DKI Jakarta memberikan perlakuan serupa bagi sekolah negeri, swasta maupun madrasah di Ibukota.
"Jenjang pendidikan di sekolah negeri, swasta maupun madrasah adalah pilihan anak kita. Tanggung jawab pemerintah daerah harus memelihara semua, sekurang-kurangnya SPP siswa ditanggung oleh Pemprov," tuturnya.
Pemprov, lanjut Nawawi, juga dapat memberikan bantuan fasilitas penunjang pendidikan bagi sekolah swasta maupun madrasah di Ibukota.
"Penyaluran bantuan bagi sekolah swasta maupun madrasah di Ibukota disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jadi hukumnya tidak wajib," ucapnya.
Ia menambahkan, di dalam raperda sistem pendidikan juga diatur seputar rotasi guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di sekolah negeri setiap lima tahun sekali. Serta, pemberian penghargaan bagi tenaga pengajar honorer yang telah mengabdi puluhan tahun.
"Pemprov DKI Jakarta juga wajib mendirikan sekolah berasrama di Ibukota yang diperuntukan bagi anak dari warga tidak mampu," tandasnya.