Rabu, 01 Maret 2017 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 6720
(Foto: Adriana Megawati)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa kepada para pegawai Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta.Sosialisasi yang digelar di Gedung Blok H Balai Kota DKI Jakarta tersebut dihadiri Deputi Pencegahan Terhadap Korupsi KPK, Aida Ratna Zulaiha, Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Asisten Bidang Perekonomian Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Franky Mangatas Panjaitan mengatakan, sosialisasi ini diperlukan sebagai acuan pegawai BPPBJ DKI Jakarta agar mengikuti aturan dan tidak terjerumus ke hal-hal yang tidak diinginkan.
"Sosialisasi kode etik di BPPBJ ini terlihat sederhana tapi sebetulnya menentukan. Khususnya saat realisasi anggaran," katanya saat membuka sosialisasi di lokasi, Rabu (1/3).
Ia melanjutkan, melalui sosialisasi pergub ini, para pegawai BPPBJ DKI akan mengikuti tahapan pekerjaan sesuai kode etik dan analisa.
"Kalau ada proses diikuti dengan baik," tandasnya.