Minggu, 26 Februari 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 6117
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Dinas Kehutanan DKI Jakarta mencatat, sejak November 2016 hingga Februari 2017 telah mengurus 28 klaim yang diajukan korban pohon tumbang.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penega
kan Hukum Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Henri Perez mengatakan, sebelum klaim diajukan, korban pohon tumbang diwajibkan membuat laporan terlebih dahulu ke kepolisian."Mereka juga harus membawa dokumen pendukung lainnya," katanya, Sabtu (25/2).
Menurut Perez, jenis klaim yang bisa diajukan para korban pohon tumbang meliputi kerusakan pada kendaraan bermotor, bangunan, luka fisik hingga meninggal dunia.
"Hingga Februari ini, totalnya ada 28 permohonan klaim pohon tumbang yang kita tangani," tuturnya.
Ia merinci, 28 klaim pohon tumbang tersebut meliputi 18 klaim kendaran, enam klaim bangunan, dua klaim luka fisik dan dua klaim meninggal dunia.
"Pembayaran klaim ini memakai dana APBD. Termasuk santunan bagi korban pohon tumbang yang meninggal," terangnya.