Rabu, 22 Februari 2017 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Rio Sandiputra 3243
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sebanyak 15 bangunan liar semi permanen di sepanjang Jalan Kepanduan II, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara ditertibkan petugas. Sebab bangunan tersebut berada di jalur hijau.
Lurah Pejagalan, Yogara Fernandes mengatakan, para pemilik bangunan telah diberikan peringatan sebelumnya. Mereka mendirikan bangunan dengan memakan jalur hijau hingga tiga meter.
"Bangunan yang kita tertibkan itu rata-rata dibuat tempat usaha. Sudah kita peringatkan sebelumnya," ujar Yogara, Rabu (22/2).
Menurut Yogara, usaha yang ada di lokasi tersebut antara lain warung makan, warung klontong, pangkas rambut, hingga pengepul barang bekas. Puluhan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) dan Satpol PP dikerahkan dalam penertiban kali ini.
"Setelah dibersihkan, kita tanami pohon-pohon.
Agar tidak digunakan lagi dan didirikan bangunan di sini," tandasnya.