Selasa, 12 Agustus 2014 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Lopi Kasim 6726
(Foto: Rio Sandiputra)
Upaya mencegah banyaknya pendatang baru ke ibu kota dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Salah satunya dengan menggelar operasi bina kependudukan (Binduk). Warga pendatang yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta diharuskan membuat Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS).
Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta melakukan program jemput bola di kawasan RW 01 Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Di kelurahan tersebut, Dukcapil berhasil membuat SKDS untuk warga sekitar.
"Pelayanan ini diperuntukkan bagi penduduk luar Jakarta yang kebetulan tinggal sementara di sini. Sehingga bisa terdata berapa pendatang dan warga DKI," ujar Purba Hutapea, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Selasa (12/8).
Menurut Purba, penduduk pendatang diharuskan paling lambat melapor 2 minggu setelah tiba di Jakarta. Karena jika tidak, apabila ada operasi yustisi bisa diproses sesuai aturan berlaku. "Paling lambat mereka harus melapor 2 minggu setelah di Jakarta. Operasi y
ustisi itu bukan hilang, hanya ditunda jadi kalau tidak ada keterangan bisa diproses dan dipulangkan ke daerah asal," tegasnya.Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan, Warisih menambahkan, langkah ini merupakan promosi dan jemput bola dalam binduk. Karena jika masih ada warga yang belum mendaftar, bisa langsung mengurusnya ke kelurahan. "Jadi kalau belum terdaftar sekarang, warga bisa langsung ke kelurahan atau kecamatan gratis. Karena ini sifatnya promosi layanan, hanya sekitar 200 disini," ungkapnya.
Siran (34) salah satu warga pendatang RT 03/01 Kelurahan Pasar Minggu mengungkapkan, dirinya sudah ada di Jakarta sejak 1997. Meskipun begitu, warga Tuban Jawa Timur ini tidak berniat untuk membuat KTP DKI. "Saya sudah dari 1997, dagang kelapa di Pasar Minggu. Tidak ingin buat KTP DKI karena anak saya sekolah dikampung nanti susah urusnya," ucapnya.
Persyaratan untuk membuat SKDS yaitu melampirkan surat pengantar RT/RW yang diketahui lurah, KTP fotokopi dan asli dari daerahnya, surat keterangan tujuan domisili sementara dari daerahnya, dan foto 2x3 sebanyak 2 lembar.