Sabtu, 11 Februari 2017 Reporter: Suparni Editor: Budhy Tristanto 5198
(Foto: Suparni)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu mengantisipasi terjadinya penguasaan lahan kosong dan pulau secara ilegal, dengan memprioritaskan verifikasi dan pendataan aset pulau baru yang belum tercatat.
"Kalau ada bangunan dan gedung yang menggunakan lahan kosong atau pulau gosong, maka kami mudah untuk mendatanya," ujar Kusmanto, Asisten Pemkab Kepulauan Seribu, usai memimpin rapat pendataan aset, Jumat (10/2).
Menurutnya, dalam pendataan aset hingga kini tidak ada kendala. Masyarakat yang menguasai lahan pun telah disosialisasikan dan pemkab tidak akan menerbitkan surat-surat terhadap lahan yang mereka kuasai.
"Tim menyebar secara serentak. Minggu depan baru ada laporan masuk dan akan kita inventarisir, data kita berikan kepada PTSP untuk dilakukan pengukuran luas lahan," tandasnya.