Jumat, 10 Februari 2017 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Toni Riyanto 3458
(Foto: Punto Likmiardi)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta agar sentra ekonomi, seperti pusat perbelajaan dan pertokoan untuk tutup sementara hingga pukul 13.00, pada 15 Februari nanti.
Kebijakan ini dinilai penting agar karyawan maupun para pemilik pusat perbelanjaan dan toko bisa menggunakan hak pilihnya. Cara ini juga dinilai akan efektif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat saat tahapan pencoblosan Pilkada DKI Jakarta.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Riano P Ahmad menuturkan, aktivitas pusat perbelanjaan bisa dimulai setelah waktu pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) berakhir.
"Jika dimungkinkan, instansi terkait bisa dilibatkan untuk memastikan mal, toko, dan supermarket menaati imbauan ini," kata Riano, Jumat (10/2).
Selain itu, Riano meminta, mulai hari ini para wali kota, camat hingga lurah bisa melakukan sosialisasi.
"Kesuksesan Pilkada merupakan tanggung jawab bersama. Jangan sampai ada warga yang merasa dihalangi saat akan melakukan pencoblosan," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menegaskan, pada 15 Februari 2017 aktivitas di kantor pemerintah dan swasta harus diliburkan. Kecuali, pelayanan publik seperti rumah sakit dan puskesmas.