Sudin Dukcapil Jakut Terbitkan 17.611 Suket

Jumat, 10 Februari 2017 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Toni Riyanto 4880

Sudin Dukcapil Jakut Terbitkan 17.611 Suket

(Foto: Ilustrasi)

Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Utara telah menerbitkan 17.611 surat keterangan (suket). Suket ini bisa digunakan sebagai identitas diri agar warga bisa menggunakan hak pilihnya, 15 Februari mendatang.

Kita terbitkan suket sebagi pengganti KTP elektronik atau e-KTP yang belum selesai dicetak

Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara, Erik Polim Sinurat mengatakan, per Desember 2016 penduduk di Jakarta Utara berjumlah 1.707.836 jiwa dengan wajib KTP sebanyak 1.209.123 jiwa.

"Kita terbitkan suket sebagi pengganti KTP elektronik atau e-KTP yang belum selesai dicetak," ujarnya, Jumat (10/2).

Ia menambahkan, suket juga diberikan kepada warga yang ber-KTP DKI namun belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Pemberian suket sudah melalui verifikasi berdasarkan database kependudukan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Sudin Dukcapil Keluarkan 30 Suket Untuk Pilkada DKI Jakarta

Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu Keluarkan 30 Suket

Kamis, 26 Januari 2017 3441

Jelang Pencoblosan, Wali kota Jakut Minta Lurah Tingkatkan Siskamling

Jakut Gencarkan Siskamling Jelang Pencoblosan

Kamis, 09 Februari 2017 2704

       Suket Hanya Bisa Digunakan Sesuai Domisili

Suket Hanya Bisa Digunakan Sesuai Domisili

Rabu, 08 Februari 2017 5200

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469449

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309115

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261368

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196926

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194712

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks