Minggu, 05 Februari 2017 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Budhy Tristanto 15317
(Foto: Punto Likmiardi)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan delapan ikon Budaya Betawi sebagai tindak lanjut peraturan daerah (Perda) No 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi.
Delapan ikon Budaya Betawi tersebut adalah Ondel - Ondel, Kembang Kelapa, Ornamen Gigi Balang, Baju Sadariah, Kebaya Kerancang, Batik Betawi, Kerak Telor dan Bir Pletok.
Peraturan daerah ini sendiri sudah diatur teknisnya dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 229 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi.
"Hari ini kita luncurkan Pergub No 11 tahun 2017 tentang ikon Budaya Betawi yang sudah ditetapkan 1 Februari lalu," ujar Sumarsono, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, usai menghadiri acara peluncuran ikon Betawi di Balai Kota DKI, Minggu (5/2).
Menurutnya, penetapan delapan ikon Betawi ini sendiri agar ada standarisasi dan penyeragaman. Hal ini juga penting untuk menumbuhkembangkan budaya Betawi sebagai budaya asli DKI Jakarta.
"Ke depan, kita mau Jakarta dibangun dengan semangat Betawi sebagai pondasi melangkah," katanya.
Setelah hadirnya pergub tersebut menurutnya, akan dikeluarkan instruksi dan surat edaran agar ikon Betawi bisa mewarnai seluruh bangunan di Jakarta. Nantinya semua gedung pemerintahan, gedung sekolah dan lainnya akan dihiasi dengan ornamen khas betawi.
"Seluruh pegawai di DKI Jakarta juga akan diwajibkan memakai batik Betawi," tandasnya.