Jumat, 03 Februari 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 10189
(Foto: Reza Hapiz)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membentuk tim untuk penagihan piutang yang timbul atas penerbitan Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan (SP3L) dan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) sebesar Rp 11,8 triliun.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, tim ini akan dimotori Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).
"Mereka akan menginventarisir aset mana saja yang masih tercatat sebagai piutang," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/2).
Dikatakan Saefullah, tim yang akan dibentuk dalam waktu dekat ini sangat penting dan berkaitan dengan pemberian opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan daerah Pemprov DKI Jakarta.
"Segera akan kami bentuk. Nanti kami bicarakan dengan gubernur mengenai rencana pembentukan tim ini," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini banyak aset yang masih masuk piutang namun tercatat dalam aset DKI. Sehingga nilai aset yang ada itu berbeda dengan hasil inventarisasi. "Nanti nilainya disesuaikan. Sehingga kami dapat nilai yang benar," ucapnya.
Saefullah menargetkan pada akhir 2017, pencatatan aset di DKI Jakarta bisa lebih baik lagi dan seimbang antara barang dan nilainya.
"Ini kami koordinasikan dengan BPK. Karena hal ini merupakan masalah kronis," tandasnya.