Jumat, 03 Februari 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 3225
(Foto: Punto Likmiardi)
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, melarang ketua atau pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) menggunakan lembaganya untuk
politik praktis. Sebagai lembaga, posisi RT/RW harus netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 ini."Netralitas merupakan kunci suksesnya Pilkada. Penyelenggara dan birokrasi harus netral, termasuk lembaga RT/RW," tegasnya di hadapan lurah, camat dan UKPD di lingkungan Pemkot Jaktim, Jumat (3/2).
Ditegaskan Sumarsono, bila lurah menemukan spanduk dukungan RT/RW kepada pasangan calon gubenrur, agar segera ditertibkan. Sedangkan pengurusnya diberi teguran.
"Sebagai personal, tidak bisa kita batasi. Tapi sebagai lembaga, RT/RW harus netral," tukas Sumarsono.
Bila sudah diperingatkan namun berulang, yang bersangkutan bisa saja dikenakan sanksi. Bahkan, akibat pelanggaran bisa saja dilakukan pencabutan SK kepengurusan.
"Termasuk mendeklarasikan dukungan kepada paslon, tidak boleh," tandasnya.