Jumat, 03 Februari 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 9865
(Foto: Ilustrasi)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan yang dilalui proyek Mass Rapid
Transit (MRT) hingga sebesar 30 persen.Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan, kenaikan NJOP ini dilakukan untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak. Khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaaan Perkotaan (PBB-P2).
"Kami akan lakukan penyesuaian NJOP di kawasan proyek MRT dengan kenaikan 30 persen," kata Edi, Jumat (3/2).
Edi mencontohkan, saat ini nilai NJOP kawasan Jenderal Sudirman yang dilalui MRT sekitar Rp 75 juta per meter. Nantinya nilai NJOP di kawasan tersebut akan dinaikan 30 persen menjadi Rp 97, 5 juta per meter.
"Kita juga akan melihat potensi pajak lainnya," ujarnya.
Menurut Edi, potensi pajak lainnya yang dilirik di jalur MRT antara lain Pajak Air Tanah (PAT), restoran, reklame, parkir dan hiburan.
"Setelah MRT dioperasikan, maka pada setiap stasiun terdapat bisnis area yang memiliki potensi pajak," tandasnya.