Kamis, 02 Februari 2017 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Budhy Tristanto 3224
(Foto: doc)
Dari 7,2 juta warga DKI yang wajib memilliki e-KTP, tercatat masih ada 65.756 jiwa yang belum melakukan perekaman. Walau demikian, nama mereka sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).
Karena itulah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, meminta agar warga segera melakukan perekaman e-KTP. Hal ini, dibutuhkan untuk penerbitan surat keterangan kependudukan pengganti e-KTP yang belum dicetak.
"Karena surat keterangan kependudukan ini berfungsi sebagai identitas diri pada pilkada mendatang, termasuk layanan publik lainnya," ujar Edison Sianturi, Kadis Dukcapil DKI Jakarta, Kamis (2/2).
Dia menjelaskan, layanan perekaman e-KTP akan dibuka kembali di seluruh kantor kelurahan, Sabtu (4/2) lusa, mulai pukul 09.00 sampai 12.00.
"Bagi penduduk yang sakit atau lansia dan sulit datang ke loket pelayanan kelurahan, berikan alamatnya kepada petugas dukcapil kelurahan, petugas akan mendatanginya untuk merekam," bebernya.