Rabu, 01 Februari 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 6941
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyumbangkan ide dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda No 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Sekretaris Dinas Sosial DKI Jakarta, Mariana mengatakan, upaya sinergi dengan masyarakat ini untuk membangun Jakarta ramah disabilitas. Dinas Sosial DKI Jakarta sebagai koordinator penyusunan draf raperda rutin melaksanakan rapat-rapat penyusunan.
Selain turut melibatkan satuan kerja atau instansi terkait dan akademisi, juga dilibatkan masyarakat melalui perwakilan dari organisasi sosial penyandang disabilitas.
"Yang ingin memberikan ide atau masukan dan saran atas substansi muatan materi raperda melalui email rehsos.lupendi@gmail.com," kata Mariana, Rabu (1/2).
Untuk diketahui, Pemprov DKI saat ini telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas. Namun, Perda tersebut masih merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
Kemudian terbit Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Right of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Terbitnya undang-undang yang lebih tinggi dan baru itu mengharuskan substansi muatan materi dari Perda No 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas mengalami penyesuaian," ujarnya.
Ditambahkan Mariana
, di samping peningkatan pelayanan dan pemenuhan hak bagi disabilitas, ini juga sebagai upaya menghilangkan stigma negatif yang masih meleket kepada disabilitas.