Rabu, 01 Februari 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 6398
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Ratusan atribut ormas seperti bendera, baliho dan spanduk yang pemasangannya melanggar aturan ditertibkan petugas Satpol PP Kecamatan Senen.
Kasatgas Pol PP Kecamatan Senen, E Sunaryo mengatakan, lokasi penertiban di antaranya, F
lyover Senen, Jl Pramuka, jembatan penyeberangan orang (JPO) Kramat Sentiong, Jl Kramat Raya dan Jl Salemba Raya. Total 655 bendera ormas, empat baliho dan 41 spanduk dicopot."Selain tidak berizin, pemasangan bendera dan spanduk ini melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Estetika kota juga jadi rusak," ujarnya, Rabu (1/2).
Ratusan bendera dan spanduk yang ditertibkan ini kemudian diangkut menuju Kecamatan Senen menggunakan dua unit truk.
"Kita harap bagi seluruh ormas maupun masyarakat bisa mematuhi aturan," tandasnya.