Kamis, 26 Januari 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 4913
(Foto: Reza Hapiz)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tidak akan mencoba-coba teknologi baru dalam penerapan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di Ibukota.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Jalan Berbayar ERP telah mengakomodir keperluan Pemprov DKI Jakarta.
"Kami ini ingin melakukan sesuatu yang belum pernah dilakukan di DKI. Jangan sampai coba-coba. Kami melihat pada yang kami butuhkan," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (26/1).
Andri menjelaskan, dalam revisi pergub tersebut tidak lagi disertakan teknologi yang akan digunakan. Pemprov DKI Jakarta menyesuaikan dengan teknologi yang sudah diterapkan di dunia. "Yang kami butuhkan bukan di tol, tapi di kawasan jalan. Seperti saat melintas tidak perlu berhenti dan lain-lain," ujarnya.
Ia menambahkan, dengan adanya revisi pergub ini, proses lelang yang sedang berlangsung bisa terhambat, bahkan diulang karena beberapa hal. "Jika memang harus diulang, ya diulang. Kalau tak diulang ya jalan terus. Karena kan proses lelang sekarang juga belum menyentuh teknologi," tandasnya.
Sebelumnya Dishub DKI Jakarta meminta bantuan survei untuk untuk melihat teknologi ERP yang digunakan di beberapa negara. Salah satu yang banyak digunakan yakni teknologi Dedicated Short Range Communication (DSRC) 5,8 GHz dengan kamera LPR.