Kamis, 26 Januari 2017 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Budhy Tristanto 3465
(Foto: Reza Hapiz)
DPRD DKI Jakarta menyambut positif usulan peraturan gubernur (Pergub) pengelolaan rumah susun sederhana milik (rusunami) yang sedang digagas eksekutif. Dewan, berharap pergub tersebut memiliki landasan hukum yang kuat agar tidak terjadi konflik otoritas nantinya.
"Mesti dipastikan pergubnya ada landasan hukum yang kuat di atasnya, agar nanti tidak konflik otoritas," ujar Syarif, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/1).
Menurut Syarif, pergub tersebut memang diperlukan untuk memperbaiki tata kelola rusunami. Pasalnya, kata Syarif, selama ini banyak sekali keluhan masyarakat terkait pengelolaan yang dinilai memberatkan warga yang tinggal di rusunami.
"Pokoknya dalam penyusunan harus ada dua syarat jangan benturan aturan diatasnya dan harus aplikatif dan teknis, jangan hanya umum saja," katanya.
Seperti diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyusun pergub mengenai pengelolaan rusunami . Hal ini disepakati setelah digelar Focus Group Discusion (FGD) yang melibatkan berbagai pihak.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, draf pergub masih dirumuskan. Hasil dari FGD akan menjadi masukan dalam perumusan pergub. Pembuatan pergub ini untuk mengisi kekosongan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (permen) yang belum terbit.