Selasa, 24 Januari 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 5963
(Foto: Reza Hapiz)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengatur penggunaan Batik Betawi sebagai pakaian dinas pegawai di hari Jumat. Saat ini, motif dan aturan penggunaannya, tengah dimatangkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, penentuan penggunaan seragam Batik Betawi merupakan kebijakan lokal. Secara aturan nasional, Kemendagri hanya mengatur penggunaan pakaian seragam coklat dan putih, pada Senin hingga Rabu.
"Dua harinya bebas sesuai kebijakan lokal. Pergub yang ada, Kamis pakai sadariah dan encim, lalu Jumat mengenakan batik," katanya, Selasa (24/1).
Dijelaskan Sumarsono, dirinya tidak akan mengubah pergub penggunaan seragam yang sudah ditentukan. Hanya saja, penggunaan seragam di hari Jumat akan menggunakan batik berornamen betawi sesuai dengan keputusan yang tengah dimatangkan.
"Ornamennya apa, nanti sesuai keputusan gubernur (pelestarian budaya betawi
-red). Ini kebijakan baru dan akan disosialisasikan setelah ditandatangani," tandasnya.