Selasa, 24 Januari 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Rio Sandiputra 4966
(Foto: Reza Hapiz)
Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Pelestarian Budaya Betawi akan segera ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI, Sumarsono. Ini akan menjadi acuan teknis penerapan Pergub Nomor 229 tahun 2016 dan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi.
"Saat ini sudah di meja saya, tinggal nunggu diteken. Mudah-mudahan minggu ini selesai," katanya, Selasa (24/1).
Dijelaskan Sumarsono, Kepgub itu akan lebih rinci mengatur pelestarian budaya Betawi. Seperti penentuan teknis ornamen Betawi dan penempatannya.
Dalam Kepgub, akan diwajibkan penggunaan ornamen Betawi dalam acara resmi Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, juga diimbau seluruh gedung milik pemprov maupun swasta memasang ornamen Betawi.
"Tidak perlu membongkar keseluruhan, kan bisa ditambahkan ornamen saja. Termasuk hotel akan kita imbau," tegasnya.
Dijelaskan Sumarsono, pemasangan ornamen bertujuan agar setiap sudut kota mencerminkan budaya Betawi. Dengan begitu, pembangunan Jakarta tetap bisa mencirikan kebudayaan betawi.
"Kita berharap budaya Betawi bisa dilestarikan dan ekonomi kreatif tumbuh," tandasnya.