Rabu, 18 Januari 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 2945
(Foto: Punto Likmiardi)
Sebanyak 15 sekolah di DKI Jakarta akan menjadi percontohan sebagai sekolah sadar hukum. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam pelaksanaan kegiatan tersebut .
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, ke-15 sekolah yang ditunjuk akan dimonitor secara insentif. Jakarta sendiri menjadi provinsi pertama yang menerapkan sekolah sadar hukum ini.
"Dimonitor secara intensif, kalau ini terjadi berarti Jakarta provinsi pertama yang menerapkan sekolah sadar hukum,
" kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (18/1).Menurut Sumarsono, siswa akan mendapatkan informasi mengenai hak dan kewajiban. Semua tingkatan sekolah, mulai dari SD, SMP, dan SMA dipilih sebagai percontohan.
"Tujuannya juga untuk memberikan pengaruh terhadap perilaku para pelajar bisa menghindari kasus narkoba, perkelahian pelajar dan sebagainya. Tindak pidana bisa dihindari lewat sekolah sadar hukum ini," tandasnya.
Ke-15 sekolah tersebut yakni SDN Cideng 02, SDN Sunter Jaya 09, SDN Semanan 04, SDN Gunung 05, SDN Malakasari 06, SMPN 1, SMPN 30, SMPN 75, SMPN 115, SMPN 49, SMAN 30, SMAN 52, SMAN 96, SMAN 26 dan SMAN 42.