Rabu, 18 Januari 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 2536
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Sebanyak tujuh becak di Kecamatan Johar Baru ditertibkan petugas Satpol PP, Rabu (18/1). Becak-becak ini merupakan hasil operasi petugas di Jalan Rawa Sawah I, Jalan Galur Selatan, Jalan Tanah Tinggi XII dan Jalan Baladewa.
Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Pusat, Santoso mengatakan, selain melanggar Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, keberadaan becak kerap mengganggu lalu lintas dan acapkali melawan arah.
"Becak beroperasi di kawasan pasar, yang pastinya melintas di jalan-jalan besar yang ramai dan dilintasi kendaraan," ujar Santoso.
Ditambahkan Santoso, pihaknya akan terus menggiatkan pengawasan dan operasi untuk menertibkan becak. Becak hasil penertiban itu langsung di bawa ke Gudang Cakung.