Rabu, 18 Januari 2017 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 2922
(Foto: Suparni)
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kelurahan Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, akan dievaluasi per tiga bulan.
Penerapan evaluasi ini telah tertuang dalam kontrak kerja yang telah disepakati. Dalam kontrak tersebut juga diatur, jika PPSU tidak masuk lima hari berturut-turut tanpa keterangan, maka dianggap telah mengundurkan diri.
"
Petugas PPSU dituntut bekerja sesuai prosedur, loyal, menciptakan lingkungan bersih dan menjaga amanah ," ujar Cecep Suryadi, Lurah Kelurahan Pulau Tidung, saat memberikan pengarahan, Rabu (18/1).Ditegaskan Cecep, petugas PPSU juga harus berdedikasi tinggi, loyal, serta dilarang menerima gratifikasi.
"Ke-67 petugas PPSU ini akan dibagi ke tiga wilayah, yakni, Tidung Besar, Tidung Kecil dan Pulau Payung," tandasnya.