Jumat, 08 Agustus 2014 Reporter: Andry Editor: Widodo Bogiarto 4192
(Foto: doc)
Satpol PP DKI Jakarta tetap bersikeras untuk memindahkan 339 pedagang binaan Pasar Ikatan Restoran Taman Indonesia (IRTI) Monas yang terletak di sekitar areal kandang rusa. Pasalnya, jumlah pedagang yang mengais rejeki di lokasi itu semakin banyak lantaran telah bercampur dengan ratusan pedagang kaki lima (PKL) ilegal.
Kawasan IRTI Monas tersebut juga disinyalir menjadi lokasi persembunyian PKL liar apabila ada penertiban. Selain itu, pedagang resmi IRTI ternyata ikut memfasilitasi PKL liar untuk berjualan di kawasan Monas.
"Banyak pedagang gelap ikut nebeng berdagang di IRTI. Makanya kami akan kosongkan seluruhnya, karena ternyata IRTI juga menjadi sumber masalah di Monas," kata Yadi Rusmayadi, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Jumat (8/8).
Yadi menjelaskan, terkait lokasi penampungan 339 pedagang IRTI Monas, pihaknya menyerahkannya kepada Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro dan Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta.
"Masalah pedagang mau ditampung di mana, kami serahkan ke KUMKMP. Pokoknya saya akan keluarkan mereka," tegas Yadi.
Kepala Dinas KUMKM DKI, Joko Kundaryo membenarkan, banyaknya PKL liar yang bersembunyi dan ikut berjualan di lokasi penampungan sementara Pasar IRTI di dekat kandang rusa menambah semrawut kawasan Monas.
"Dugaannya memang banyak PKL liar di dalam Taman Monas yang lari ke lokasi itu saat ditertibkan," ujar Joko.
Joko mengatakan, kawasan IRTI sudah banyak yang berubah fungsinya. Sebab tidak sedikit lokasi sementara itu dijadikan tempat tinggal pedagangnya. Padahal lokasi tersebut seharusnya hanya digunakan sebagai tempat berjualan pada siang hari.
"Sekarang itu lokasinya jadi timbunan. Apalagi mereka tinggal di situ. Makanya sebaiknya lokasi tersebut dikosongkan saja dulu," tuturnya.
Joko menegaskan, setelah dilakukan pengosongan nanti, pihaknya tidak memberikan lokasi penampungan lagi. Para pedagang itu diminta pulang ke rumah sekaligus membawa barang dagangan sampai Pasar IRTI selesai direvitalisasi.
"Mereka harus pulang dan tempat usahanya harus dikosongkan dari penimbunan barang dagangan," tutupnya.