Jumat, 08 Agustus 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 3749
(Foto: doc)
Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menyeragamkan hari dan jam masuk sekolah negeri reguler dan standar nasional menjadi 6 hari, mulai Senin hingga Sabtu.
Seperti diketahui, selama ini hari masuk sekolah berstandar nasional selama lima hari. Sedangkan sekolah reguler selama enam hari.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Lasro Marbun mengatakan, dalam kurikulum pelajaran tahun 2013 yang baru saja diterapkan memang ada volume yang besar untuk mata pelajaran. Sehingga hari masuk harus disesuaikan. Karena jika tetap dipaksakan hanya lima hari masuk sekolah, maka setiap harinya jam sekolah bisa sampai pukul 16.00 WIB.
"Kurikulum 2013 kan volume pelajarannya banyak sekali. Kalau kita paksakan hanya sampai Jumat saja, yang satu shift bisa pulang sore. Tapi kalau yang dua shift kan bisa pulang malam. Padahal, dia ada pekejaan rumah, tugas yang harus dikerjakan. Jadi kita atur supaya sampai Sabtu masuk," kata Lasro, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (8/8).
Dikatakan Lasro, dengan ditambahnya hari masuk sekolah, maka setiap hari pelajaran hanya sampai pukul 14.00 WIB. Sementara untuk yang shift kedua, pulang sekolah pada pukul 17.00 WIB.
Sementara, untuk pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler bagi sekolah yang hanya ada satu shift jam masuk, kegiatan itu dapat dilakukan di hari Sabtu. Namun, bagi sekolah yang memiliki dua shift jam masuk sekolah, maka kegiatan ekstrakurikuler dapat diatur mulai dari hari Senin hingga Sabtu.