Jumat, 13 Januari 2017 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Toni Riyanto 3092
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Pihak Kelurahan Penjaringan masih melakukan inventarisir keberadaan bangunan liar di wilayahnya. Jika bangunan liar tersebut digunakan sebagai tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL), maka akan dicari solusi agar mereka tidak kehilangan mata pencahariannya.
"Setelah inventarisasi segera kami lakukan penertiban. Tapi, sebelum penertiban kami rapatkan terlebih dahulu dengan UKPD terkait untuk mencari solusinya,” ujar Depika Romadi, Lurah Penjaringan, Jumat (13/1).
Pantauan beritajakarta.com, lokasi bangunan liar diantaranya terdapat di Jl Pluit Dalam,
RT 13/08. Sedikitnya terdapat 30 lapak yang berada di jalur hijau dan dibangun di atas saluran air.Selain merusak estetika, keberadaan bangunan liar membuat petugas kesulitan untuk membersihkan saluran air. Dampaknya, saat hujan deras air kerap melimpas ke jalan.