Kamis, 12 Januari 2017 Reporter: Septian Cahyo Yuwono Editor: Toni Riyanto 2996
(Foto: Septian Cahyo Yuwono)
Delapan mobil yang terparkir di Jl Puri Kembangan, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, diderek petugas.
"Di sini jelas terdapat rambu larangan parkir. Jika didapati kendaraan yang terparkir di badan jalan langsung ditindak," ujar Agus, petugas dari Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Kamis (12/1).
Ditambahkan Agus, bagi pengendara yang mobilnya diderek dapat mengambilnya di
Pool Rawa Buaya. Namun, mereka harus terlebih dahulu membayar sanksi denda."Total delapan kendaraan yang diderek. Pengendara bisa langsung mengurusnya di Kantor Sudin Perhubungan Jakarta Barat," tandasnya