Senin, 09 Januari 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 3027
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sebanyak empat angkutan umum yang terdiri dari dua angkot dan dua truk trailer di Jakarta Utara, disetop operasinya lantaran tidak lengkap surat kendaraannya dan habis masa berlaku kir-nya.
Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara, Benhard Hutajulu mengatakan, dua angkot yang disetop operasi adalah KWK U 11. Keduanya ditindak oleh petugas di kawasan Pluit, Penjaringan.
"Kalau trailer ditindak di Jalan Jampea Raya. Keempatnya langsung dikandangkan," katanya, Senin (9/1).
Selain kendaraan disetop operasi, sebanyak 68 kendaraan lain juga ditindak karena kedapatan parkir sembarang dan melanggar aturan lalu lintas. Terhadap pelanggar aturan lalu lintas, kata Benhard, dikenakan sanksi tilang.
"Mereka yang kedapatan parkir sembarangan kami gembosi. Tercatat ada 26 kendaraan roda dua dan 18 roda empat yang digembosi," tandas Benhard.