Senin, 09 Januari 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Toni Riyanto 4282
(Foto: Reza Hapiz)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap mengakomodir pekerja harian lepas (PHL) yang ber-KTP non DKI. Mereka tetap diperbolehkan bekerja kembali sesuai kontrak dengan melihat kinerja sebelumnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, pegawai kontrak dengan Pemprov DKI memang harus diperbaharui tiap satu tahun sekali.
Pria yang akrab disapa Soni ini menuturkan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan, mencantumkan PHL wajib ber-KTP DKI.
"Saya kira untuk PHL sedikit kami luweskan, untuk transisi ini kita sedikit agak luwes. Sebab, sudah ada yang kerja 15 sampai 30 tahun," ujar Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/1).
Saat ini, masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masih memproses penerimaan kembali PHL. Beberapa diantaranya tetap mengakomodir PHL yang ber-KTP non DKI.