Percepatan Pelayanan Perizinan Diharapkan Mampu Dongkrak Investasi

Sabtu, 07 Januari 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 10406

Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Diharap Dongkrak Investasi

(Foto: Reza Hapiz)

Percepatan pelayanan perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta diharapkan dapat mendongkrak investasi. Pengintegrasian melalui perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus diwujudkan dengan berbagai kemudahan.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) harus dapat ditingkatkan.

Saat ini nilai investasi PMA mencapai Rp 40 triliun dan PMDN senilai Rp 9,62 triliun. Besaran retribusi yang diberikan cukup luar biasa yaitu Rp 627 miliar

"Saat ini nilai investasi PMA mencapai Rp 40 triliun dan PMDN senilai Rp 9,62 triliun. Besaran retribusi yang diberikan cukup luar biasa yaitu Rp 627 miliar," kata Sumarsono, Sabtu (7/1).

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sebelumnya bernama Badan PTSP DKI Jakarta telah menerbitkan 4.327.404 perizinan pada tahun 2016. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2015 yang mencapai 4.138.021 perizinan.

"peningkatan sekitar 200 ribu lebih pelayanan dari tahun sebelumnya menandakan masyarakat semakin sadar PTSP semakin baik. Masyarakat semakin terangsang karena sudah diberikan kemudahan," ujarnya.

Menurutnya, masyarakat saat ini tidak ragu-ragu untuk mengurus berbagai perizinan seiring sirnanya stigma negatif.

"Dulu ngurus perizinan takut, takut lamanya, punglinya, banyak calonya, sekarang lebih mudah. Penggunaan teknologi informasi membuat layanan perizinan dapat diproses dari aplikasi yang dikembangkan. Itu satu hal yang luar biasa," ucap Sumarsono.

Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) sendiri, lanjut Sumarsono, sudah melayani 98.670 perizinan. Ini menunjukkan pelayanan di DKI Jakarta tidak kalah dengan Singapura.

"Hampir 100 ribu dilayani dengan antar jemput. Kalau perlu nanti urus izin cukup dengan digital, kita yang datang," pungkasnya.

BERITA TERKAIT
Layanan PTSP Dipastikan Tidak Menurun

Layanan PTSP Tetap Maksimal

Jumat, 30 Desember 2016 5189

Proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal Cukup Tiga Jam

BPTSP DKI Luncurkan Pelayanan IMB 3 Jam

Sabtu, 15 Oktober 2016 9761

DPRD Minta BPTSP DKI Tambah Pegawai

DPRD Minta BPTSP DKI Tambah Pegawai

Senin, 10 Oktober 2016 4594

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468519

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307258

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285067

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283964

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282638

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks