Senin, 02 Januari 2017 Reporter: Folmer Editor: Nani Suherni 4354
(Foto: Reza Hapiz)
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) DKI Jakarta diminta secara rutin melakukan pemeriksaan sistem keamanan kebakaran pada gedung bertingkat di Ibukota.
"Sistem keamanan kebakaran gedung bertingkat wajib dipenuhi oleh pengelola dan secara berkala dilakukan pemeriksaan guna memastikan peralatan dapat berfungsi secara baik," kata Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif, saat dihubungi
beritajakarta.com , Senin (2/1).Ia mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, seluruh gedung bertingkat di Ibukota harus memiliki peralatan pemadam kebakaran yang memadai.
"Sistem peralatan pemadam kebakaran di gedung bertingkat di antara APAR, fire springkel, hydran dan jalur evakuasi harus tersedia," ujanya.
Syarif juga meminta instansi terkait bersikap tegas menindak pengelola gedung bertingkat yang tidak memenuhi standar keamanan kebakaran.
"Karena persyaratan keamanan mutlak dipenuhi sehingga saat terjadi kebakaran dapat dilakukan upaya pemadaman dan penyelamatan korban secara cepat dan tepat," tandasnya.
Sekadar diketahui musibah kebakaran gedung bertingkat di Jakarta kembali terjadi, Senin (2/1) pagi.
Api membakar tempat karaoke lantai VI Hotel Grand Paragon, Jalan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat pada pukul 09.30.
Sebanyak 32 mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi guna memadam kan api. Dilaporkan seorang perugas security hotel bernama Ishaka (50) tewas akibat terjebak dalam kepulan asap di lokasi kebakaran.