Senin, 02 Januari 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 3750
(Foto: Reza Hapiz)
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Muara Angke, Deddy Junaedi diberhentikan dari jabatannya paska terbakarnya Kapal Zahro Express di perairan Kepulauan Seribu, Minggu (1/1).
Pejabat tersebut diberhentikan karena dianggap lalai menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dalam mengawasi kapal.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menyampaikan, Kepala KSOP Muara Angke efektif diberhentikan per tanggal 3 Januari 2017 besok.
"Kami sudah membebastugaskan kepalanya. Tapi Syahbandar akan kami klarifikasi dan tanya sejauh mana policy dan juga Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dijalankan di lapangan," katanya di RSPAD Gatot Subroto, Senin (2/1).
Menurut Budi, Direktur Jenderal Perhubungan Laut juga akan memberikan surat peringatan tertulis kepada pemilik dan nakhoda Kapal Zahro Express.
"Kami juga akan memberikan teguran tertulis kepada pemilik perseorangan Zahro Express, Yodi Mutiara Prima dan Nakhoda, Moh. Ali," tegasnya.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Tonny Budiono menambahkan, pihaknya juga akan melakukan klarifikasi kapal-kapal yang beroperasi di wilayah Muara Angke dan di seluruh Indonesia.
"Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk menindaklanjuti penanganan musibah terbakarnya Kapal Zahro Express," tandasnya.
Hingga saat ini, penumpang korban Kapal Zahro Express berjumlah 184 orang dengan rincian korban selamat 130 orang, korban meninggal 23 orang, korban dirawat enam orang.
Para korban tersebut tersebar di Rumah Sakit (RS) Atmajaya 22 orang yang empat di antaranya dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto, satu orang ke RS Polri, dua orang di RS PIK dan tujuh orang di RS Pluit.