Kamis, 29 Desember 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 5454
(Foto: Erna Martiyanti)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali melakukan integrasi program Kartu Jakarta Sehat (KJS), ke dalam program jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Integrasi ini diperpanjang secara berkala setiap tahunnya.
Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan
Kantor Divisi Regional IV, Mira Anggraini mengatakan, perpanjangan kerjasama ini merupakan keempat kalinya. Kali ini perpanjangan untuk periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2019 mendatang."Total penduduk DKI yang ditanggung program JKN menjadi jumlah peserta PBI APBD sudah mencapai 3,48 juta jiwa," kata Mira, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (29/12).
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, pihaknya saat ini tidak hanya fokus pada jangkauan peserta saja. Tetapi juga bagaimana bisa meningkatkan pelayanan keshatan kepada warga Jakarta.
"Kami akan terus tingkatkan integrasi dengan BPJS Kesehatan, sehingga pelayanan kepada warga Jakarta semakin baik," kata Sumarsono.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 169 tahun 2016 tentang kepesertaan dan pelayanan jaminan kesehatan. Dalam pergub tersebut mengatur peserta mandiri yang ber-KTP DKI langsung beralih menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBD DKI.
Dengan syarat peserta pendaftar baru kelas 3, peserta yang terdaftar kelas 3 dan menunggak iuran selama satu bulan, serta peserta kelas 1 dan kelas 2 yang menunggak minimal tiga bulan.