Rabu, 28 Desember 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 11398
(Foto: Humas Jakarta Selatan)
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017 DKI sudah siap digunakan. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta untuk mempercepat proses administrasi penggunaan APBD.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, APBD 2017 sudah bisa digunakan mulai awal tahun depan. Namun tetap harus menunggu penempatan pejabat baru sesuai dengan peraturan daerah (Perda) pembentukan dan susunan perangkat daerah DKI Jakarta yang baru.
"Prinsipnya kalau ini mulus sebelum ayam berkokok 1 Januari, APBD sudah sah dan bisa dilaksanakan," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (28/12).
Pria yang akrab disapa Soni ini menambahkan, APBD 2017 telah disahkan sebelum pergantian tahun. Bahkan eveluasi dari Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) juga sudah rampung.
"Tinggal dokumen pelaksanaannya perlu penetapan KPA dan PPK, administrasi ini yang harus dipercepat. Makanya saya minta SKPD segera memproses administrasi diawal-awal ini jangan nunggu nanti," ucapnya.
Namun pelaksanaannya tetap harus menunggu penataan perangkat daerah yang baru. Rencananya pada 3 Januari baru akan dilakukan pelantikan dan pengukuhan pejabat.
"Jadi efektif operasional di lapangan tetap menunggu pejabat pelaksana, setelah dilantik atau dikukuhkan kembali pada tanggal 3 Januari nanti di Monas," tandasnya.