Selasa, 27 Desember 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Andry 4332
(Foto: Rudi Hermawan)
Sebanyak
32 papan reklame tak berizin yang terpasang di sejumlah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jakarta Pusat telah ditertibkan.Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengatakan, 32 papan reklame ini merupakan hasil penertiban yang digelar sejak Oktober 2016 lalu. Di mana setiap sepekan ditargetkan dua hingga tiga papan reklame yang ditertibkan.
"Di Jakarta Pusat ada 32 papan reklame yang tidak berizin dan semua sudah ditertibkan," katanya, Selasa (27/12).
Harlem menuturkan, penertiban papan reklame tersebut melibatkan petugas gabungan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP), Satpol PP, Suku Dinas Penataan Kota hingga Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Pusat.
"Selanjutnya pengawasan ada di PTSP dan Suku Dinas Penataan Kota," tandasnya.