Selasa, 27 Desember 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 4372
(Foto: Yopie Oscar)
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta meminta pendampingan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam lelang electronic road pricing (ERP). Untuk itu, waktu pendaftaran lelang diperpanjang hingga 15 Januari mendatang.
Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada KPPU terkait permintaannya tersebut. Dirinya masih menunggu kesediaan dari KPPU untuk melakukan pendampingan tersebut.
"Kami sudah tulis surat ke KPPU untuk menjadi pendamping saat pelelangan. Respon yang diberikan positif, sekarang diundang melakukan FGD," kata Andri, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/12).
Sebelumnya KPPU telah meminta agar peraturan gubernur (Pergub) Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik (ERP) untuk ditinjau ulang.
Karena dalam pergub tersebut mencantumkan teknologi yang digunakan dalam kawasan ERP yakni menggunakan komunikasi jarak pendek atau Dedicated Short Range Communication (DSRC) dengan frekuensi 5,8 GHz. Teknologi tersebut dinilai sudah ditinggalkan oleh beberapa negara.
Andri memastikan tidak akan mencabut pergub yang ada. Pihaknya akan berkoordinasi dengan KPPU terkait masalah yang terjadi. Karena teknologi yang diatur sudah banyak digunakan oleh beberapa negara. Sementara jika meminta agar pergub dicabut harus ada kajian sebagai bahan acuan.
"Kalau yang namanya teknologi itu tergantung user. Tidak ada monopoli teknologi, ini yang memang perlu dikomunikasikan. Karena memang penerapan ERP untuk kawasan non tol, hanya DSRC yang ada di dunia," tandasnya.