Senin, 26 Desember 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 5953
(Foto: doc)
Dinas Kependudukan dan Penc
atatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk penggunaan surat keterangan (suket) melampirkan surat dari RT/RW atau membawa kartu keluarga (KK) asli. Tujuannya untuk memperketat dan pengamanan ganda dari surat keterangan yang dikeluarkan.Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Edison Sianturi mengatakan, suket diberikan kepada warga yang telah merekam KTP Elektronik (e-KTP) namun belum memiliki fisik KTP-nya. Karena ketersediaan blanko KTP dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sangat terbatas. Sehingga beberapa warga yang telah merekam e-KTP terpaksa hanya diberikan surat keterangan (suket) saja.
"Ini usulan kami ke KPU, apabila membawa surat keterangan harus melampirkan surat dari RT/RW atau KK asli," kata Edison, Senin (26/12).
Dia menambahkan warga bisa membawa salah satu dari keduanya untuk lebih memastikan petugas. Hal ini untuk menghindari adanya pemalsuan suket oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Tujuannya untuk lebih mengamankan suket itu. Supaya jangan ada yang coba-coba melakukan pemalsuan," tandasnya.
Edison menuturkan pihaknya telah banyak menerbitkan suket untuk warga. Suket ini bisa digunakan untuk memilih pada hari pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017 mendatang. Namun penggunaannya dibatasi yakni satu jam sebelum tutup pencoblosan.