Jumat, 23 Desember 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Nani Suherni 6487
(Foto: Ilustrasi)
Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Jakarta Selatan telah memeriksa sebanyak 747 warga negara asing (WNA) periode Januari hingga Desember 2016.
Hasil dari operasi pengawasan orang asing itu, sebanyak 158 WNA mendapat tindakan adminitrasi keimigrasian dan 141 WNA diproses hukum. Sementara sisanya, diberi pembinaan oleh pihak imigrasi karena tidak cukup bukti.
Berdasarkan data yang diperoleh beritajakarta.com, tindakan administrasi keimigrasian terdiri dari deportasi sebanyak 100 WNA, persetujuan pemulangan 13 WNA, dan penolakan permohonan izin tinggal 45 WNA. Sedangkan WNA yang mendapat tindakan hukum rinciannya, pro justisia 22 WNA dan detensi 119 WNA.
Kepala Kesbangpol Jakarta Selatan, Mohammad Matsani mengatakan, pengawasan keberadaan dan kegiatan orang, organisasi, dan tenaga kerja asing ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman serta pendataan terhadap WNA di Jakarta Selatan.
"Alhamdulillah di dua tahun terakhir ada penurunan pelanggaran, karena mobilitas Timpora di Jakarta Selatan, dan sangat bersinergi dengan sering mennelar operasi," ungkap Matsani, Jumat (23/11).
Ditambahkan Matsani, pemerintah mengizinkan orang asing masuk ke Indonesia sehubungan dengan Perpres No. 21 Tahun 2016 terkait bebas visa kunjungan terhadap 169 negara dan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Kebijakan ini, sambung Matsani, memberi pengaruh positif yang signifikan terhadap kenaikan wisatawan asing di bidang kepariwisataan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi. Namun, berpotensi juga
membawa pengaruh negatif berupa pelanggaran di bidang keimigrasian, peredaran gelap narkotika, trafficking, dan cyber crime."Paling tidak menjaga wilayah agar tetap kondusif, menjaga ketertiban umum, dan menjauhkan hal-hal yang buruk dari kedatangan tamu-tamu kita," tandasnya.