Rabu, 21 Desember 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 4141
(Foto: Yopie Oscar)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan bersurat kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait dengan pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Tujuannya, meminta izin agar bisa menerbitkan peraturan gubernur yang mengatur pembentukan P3SRS.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, peraturan pemerintah (PP) yang merupakan regulasi mengenai pembentukan P3SRS ini belum diterbitkan. Sehingga sebagian pihak menafsirkan masing-masing mengenai aturan yang ada.
"Ada yang dua pengurus, belum pengurus, atau tidak disahkan, macam-macam lah," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta Rabu (21/12).
Pihaknya pun berencana mengirim surat kepada Kementerian PUPR, untuk meminta izin menerbitkan peraturan gubernur (pergub). Nantinya Pergub ini bisa digunakan sebagai acuan sebelum PP diterbitkan.
"Dalam waktu dekat saya akan menghadap Menteri PUPR untuk membahas aspirasi ini. Mau minta izin menerbitkan pergub sebelum atau sambil menunggu PP-nya jadi," tandasnya.
Jika diizinkan oleh Kementerian PUPR, maka pergub
segera disusun dengan melibatkan berbagai pihak. Selama ini, P3SRS dikuasi oleh pengembang. Hal itu seringkali dikeluhkan oleh penghuni. Sebab para penghuni selalu dibebani oleh biaya tambahan, seperti parkir, listrik dan lain-lain.