Apartemen Tak Penuhi Standar Keselamatan Diberi Peringatan

Rabu, 01 Juli 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Lopi Kasim 5357

Minim Fasilitas Pencegahan Kebakaran, Apartemen Diberi Peringatan

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Lantaran mengabaikan aspek pencegahan dan penanggulangan kebakaran, Apartemen Robinson di Jl Jembatan Dua, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara diberi peringatan kedua oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta dengan ditempeli stiker tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran.

Setelah ini akan kita lihat selama 18 bulan dan setiap 3 atau 6 bulan kita monitor. Prinsipnya akan kita berikan pembinaan

Sebelumnya, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan pada tahun 2009, fasilitas pencegahan dan penanganan kebakaran apartemen masih minim. Tapi, karena tidak ada perkembangan, pada pemeriksaan lanjutan tahun 2013 silam, pihak pengelola gedung diberi peringatan pertama.

Kepala Bidang Pencegahan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, Jon Vendri mengatakan, setelah pihaknya melakukan penelusuran lanjutan terhadap gedung apartemen ternyata masih terdapat kekurangan. Alhasil, berdasarkan Perda No 8 tahun 2008 tentang Pencegahan Kebakaran, pengelola diberi peringatan kedua dan gedung dipasangi stiker.

"Setelah ini akan kita lihat selama 18 bulan dan setiap 3 atau 6 bulan kita monitor. Prinsipnya akan kita berikan pembinaan," ujarnya, Rabu (1/7).

Dikatakan Vendri, ada 12 poin pelanggaran sistem pencegahan kebakaran gedung sehingga diberi peringatan kedua. Di antaranya, springler tidak dan sistem hidran tidak terpasang, tidak memiliki tangga keselamatan serta manajemen keselamatan gedung.

"Bila selama 18 bulan tidak juga dipenuhi, kita akan berikan peringatan ketiga. Bila tidak juga pada peringatan keempat bangunan harus ditutup," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Keamanan yang mewakili PPRS (Persatuan Penghuni Rumah Sewa) Apartemen Robinson menerima pihak Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Mustaqim mengakui sejumlah fasilitas pencegahan dan penanganan kebakaran masih minim. Namun, dikatakannya, pengelolaan apartemen baru berpindah ke PPRS dari pengelola sebelumnya setahun lalu.

"Peringatan yang diberikan merupakan sebuah perhatian dari pemprov. Saya akan sampaikan dan saya yakin PPRS akan segera melakukan pembenahan sesuai aturan yang ada," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Sudin Pariwisata Jakpus Sidak Lima Tempat Hiburan

Disidak, Tempat Hiburan Tak Miliki Standar Keselamatan Kebakaran

Sabtu, 09 Mei 2015 3732

Pemilik Kapal Tradisional Kepualaun Seribu Pertanyakan Dermaga Resmi Kapal Mereka

Kapal Ojek Diminta Lengkapi Standar Keselamatan

Rabu, 13 Agustus 2014 6767

Gedung Pusdiklat PLN Tidak Memenuhi keselamatan Kebakaran

Rawan Terbakar, Pusdiklat PLN Dipasang Peringatan

Kamis, 02 Juli 2015 3650

Ahok Minta PLN Komitmen Tak Aliri Listrik ke Pemukiman Liar

Ahok Minta PLN Komitmen Tak Aliri Listrik ke Pemukiman Liar

Selasa, 05 Mei 2015 4433

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307242

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks