Rabu, 21 Desember 2016 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Rio Sandiputra 3675
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Unit Pengelola Teknis Pengujian Kendaran Bermotor (UPT PKB) Cilincing, akan menerapkan sistem drive thru bagi jenis kendaraan truk besar pada 2017 mendatang. Dengan begitu, sopir tidak perlu lagi turun dari mobil dari awal hingga akhir pengujian.
Kepala Subag Tata Usaha UPT PKB Cilincing, Rudi Saptari mengatakan, saat ini sistem drive thru baru diberlakukan bagi jenis kendaraan truk kecil dengan bobot di bawah delapan ton. Untuk melakukan pengujian, sopir dengan kendaraannya langsung mendaftar ke loket bagian masuk tanpa turun dari kendaraan.
"Di loket masuk, pengemudi membayar retribusi kepada Bank DKI dan menerima surat perintah uji kendaraan (SPUK). Setelahnya kendaaraan bersama pengemudi menuju bagian identifikasi lalu memasuki lajur mekanis," katanya, Rabu (21/12).
Dijelaskan Rudi, di lajur mekanis kendaraan diuji sesuai persyaratan kelaikan kendaraan. Hasilnya juga langsung bisa diperoleh sopir di bagian loket keluar tanpa harus turun dari kendaraan.
Menurut Rudi, infrastruktur drive thru kendaraan truk besar sudah disiapkan pihaknya. Saat ini pelaksanaan tinggal menunggu kesiapan dari pihak Bank DKI.
"Sistem ini meminimalisir sentuhan dengan petugas. Tahun 2017 kendaraan kecil maupun besar sudah harus melalui drive thru," tandasnya.