Jumat, 16 Desember 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 6057
(Foto: Reza Hapiz)
Dinas Kebersihan DKI Jakarta menetapkan besaran tiping fee atau biaya pengelolaan sampah sebesar Rp 500 ribu per ton. Nilai tersebut yang akan dibayarkan kepada investor yang membangun ITF.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, pembangunan ITF akan dilakukan dengan dua skema yakni build operate transfer (BOT) maupun build operate own (BOO).
"Kami telah menyiapkan besaran tiping fee yang akan dibayarkan yakni dikisaran Rp 500 ribu per ton," kata Isnawa, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (16/12).
Dia menambahkan besaran tiping fee yang akan dibayarkan nilainya sama, baik yang menggunakan skema BOT maupun BOO. Pembangunan ITF dengan skema BOT akan dilakukan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang menggandeng perusahaan asal Finlandia, Fortum.
Sementara untuk skema BOO, lelangnya akan dilakukan oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh investor jika ingin membangun IFT dengan skema BOO. "Semua pembiayaan ditanggung oleh investor, termasuk juga lahan dengan luas 3,5 hektare. Mereka juga harus punya teknologi terbukti, kelas dunia," ucapnya.
Direncanankan ada empat pembangunan ITF dengan skema BOO ini. Lokasi yang disasar seperti di Marunda, Rorotan, Cakung-Cilincing, dan Kamal Muara. "Harus dilihat juga lokasi lahan peruntukannya harus industri, kalu tidak tetap akan ditolak," tandasnya.