Kamis, 15 Desember 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Nani Suherni 3423
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan menertibkan reklame di dua jembatan penyeberangan orang (JPO), Rabu (14/12) malam. Kedua JPO itu berada di Jalan KH Abdullah Syafi'i, Bukit Duri, Tebet dan Jalan HR Rasuna Said, Kelurahan Karet, Setiabudi.
Pantauan beritajakarta.com, papan reklame yang ditertibkan ukurannya bervariasi antara 2x10 meter dan 3x15 meter. Penertiban dilakukan karena izin sudah kedaluwarsa dan tidak sesuai dengan syarat teknis pemasangan.
Kepala Regu Penyelamatan Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Jakarta Selatan, Dwi Prayitno mengatakan, reklame yang dipasang di kedua JPO itu seharusnya bertumpu pada gelagar bukan di railing jembatan. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.
"Kalau di railing dikhawatirkan nggak kuat nahan beban dan membahayakan pengguna jalan. Apalagi kondisinya banyak yang sudah berkarat," kata Dwi.
Asisten Perekonomian Jakarta Selatan, Shita Damayanti menegaskan, reklame di JPO itu yang terakhir ditertibkan untuk wilayah Jakarta Selatan. Akan tetapi, pengawasan perlu dilakukan.
"Ini akan menjadi rutinitas, artinya kita akan sisir terus dan apabila masih ada temuan kita akan tertibkan," tandasnya.