Rabu, 14 Desember 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Nani Suherni 4741
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan memprioritaskan penagihan terhadap wajib pajak (WP) yang menunggak Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan jumlah besar.
Untuk Rabu (14/12), petugas menyasar pada WP yang memiliki objek pajak di Kecamatan Jagakarsa, Setiabudi dan Kebayoran Baru.
Di Kecamatan Setiabudi, satu WP memiliki tunggakan terhadap dua objek pajak yang berada di Jalan Lingkar Mega Kuningan senilai Rp 3.681.635.242 dan Rp 351.904.651.
"Satu wajib pajak ada dua NOP, pemiliknya sedang keluar negeri. Jadi nanti diundang ke kantor wali kota dipertemukan dengan Kasudin Pelayanan Pajak, Aspem, Sekko, dan Kepala UPPD. Dicoba cari solusinya," kata Hairuman, Kepala Seksi Penagihan Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Selatan.
Untuk Kecamatan Kebayoran Baru, WP perorangan di Jalan Gunawarman 40 RT 02/04, Kelurahan Selong, menunggak sebesar Rp 203.610.600. Di lokasi ini, petugas tidak menemukan plang dan stiker menunggak pajak yang pernah dipasang sebelumnya.
"Itu sudah dua kali dilakukan pemasangan, pertama plang, lalu hilang, stiker juga begitu, sudah dipasang hilang. Selama ini kalau ketemu sama asisten rumah tangganya saja. Nanti kita datangi lagi, karena ini masih penagihan secara persuasif," ucap Hairuman.
Sementara objek pajak di Jalan Kyai Maja 23 RT 010/07, Kramat Pela memiliki, tunggakan sebesar Rp 137.614.120. WP bersedia akan melunasi dalam waktu dekat ini, sehubungan akan dibayarnya aset mereka di Jalan Pemuda oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
"Karena lagi menunggu asetnya yang akan dibayar Pemda. Kalau ini 95 persen sudah pasti, tanggal 20 Desember besok mau dilunasi tahun 2013-2015, sudah ada keterangan mau dibayar dalam waktu dekat ini," tandasnya.