DKI Siapkan 42 Pergub SOTK

Rabu, 14 Desember 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 12474

DKI Siapkan 42 Pergub SOTK

(Foto: doc)

Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Kami siapkan Pergub Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sebanyak 42

Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) sebagai turunan dari perda tersebut.

Kepala Biro Organisasi Reformasi Birokrasi (ORB) DKI Jakarta, Dhany Sukma mengatakan pergub yang akan dibuat jumlahnya disesuaikan dengan Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD). Dari penataan perangkat daerah ini, jumlah SKPD berkurang dari semula 53 menjadi 42 unit.

"Jadi kami siapkan Pergub Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sebanyak 42 disesuaikan dengan jumlah SKPD yang ada," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/12).

Ia menyampaikan, sampai kini, penyusunan pergub tersebut masih terus berjalan. Pergub itu nantinya akan menjadi acuan SKPD dalam menjalankan tugas-tugasnya.

"Karena sebagian SKPD mengalami perubahan nomenklatur," ujarnya.

Dhany menyebutkan, beberapa SKPD yang mengalami perubahan nomenklatur antara lain Dinas Perhubungan dan Transportasi menjadi Dinas Perhubungan. Kemudian Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan menjadi Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik.

Berikutnya Dinas Perumahan dan Gedung Pemda berubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman. Dinas Penataan Kota berubah menjadi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan. Kemudian Dinas Tata Air berubah menjadi Dinas Sumber Daya Air.

SKPD lainnya yang mengalami perubahan nomeklatur seperti Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) diperkaya fungsinya menjadi Dinas Perberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk. Dinas Pelayanan Pajak menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

Selain itu, ada juga SKPD yang digabung menjadi satu seperti Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) dengan Dinas Kebersihan. Sekretariat Korpri bergabung dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Selanjutnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dilebur menjadi dua badan yakni Pengelolaan Keuangan dan Pengelolaan Aset.

BERITA TERKAIT
DKI Akan Segera Tata Jabatan Baru

DKI Segera Tata Jabatan Baru

Selasa, 13 Desember 2016 11133

DPRD DKi Mengesahkan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Disahkan

Selasa, 13 Desember 2016 7761

1.060 Jabatan di DKI Hilang

1.060 Jabatan di DKI Dihapuskan

Selasa, 13 Desember 2016 19053

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469054

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307887

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284373

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260995

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196619

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks